Sertifikat halal untuk produk makanan beku

Sertifikat halal produk makanan makanan adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, yang menyatakan bahwa suatu produk makanan telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Prosesnya melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dapat diajukan melalui skema self-declare atau reguler melalui website BPJPH

Terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai. Pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

Pentingnya sertifikat halal adalah memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung unsur haram ; Menjadi nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing, serta memperluas jangkauan pasar ;
Kewajiban pemerintah berdasarkan regulasi terbaru, pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.

Untuk Bhumiku, sebagai produsen olahan produk pertanian beku sudah memiliki Sertifikasi halal untuk seluruh produknya sejak Mei 2025. Sehingga kami berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem pangan yang halal di Indonesia.

Referensi :
BPJPH: 17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal .BPJPH.3 Oktober 2025 dari https://bpjph.halal.go.id/

Share your love